semangat

semangat
kasih sayang

Rabu, 09 Maret 2011

SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
  • Sistem penyelenggaraan pemerintahan negara adalah mekanisme bekerjanya lembaga eksekutif yang dipimpin oleh presiden baik selaku kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara.
  • Presiden adalahsebagai penyelenggara atau pemegang kekuasaan Pemerintah Negara.
  • Dalam menjalankan fungsinya presiden dibantu oleh mentri mentri negara.
  • Hak-hak Presiden sebagai kepala negara
  1. Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU
  2. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan peranjian dengan negara lain.
  3. dalam membuat perjanjian lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan Presiden.
  4. menyatakan keadaan bahaya.
  5. mengangkat duta dan konsul.
  6. menerima penempatan duta negara lain.
  7. memberi grasi dan rehabilitasi.
  8. memberi abolisi dan amnesti.
  9. memberi gelar, tanda jasa, dan lain - lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang Undang.
  10. membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasehat dan pertimbangan kepada Presiden.
  11. membahas RUU untuk mendapatkan persetujuan bersama DPR
  12. mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama DPR untuk menjadi UU
  13. dalam hal ikhwal kegiatan memaksa, Presiden berhak mendapatkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UU.
  14. mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  15. meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR atas dasar pertimbangan DPD.
  16. menetapkan calon Hakim Agung yang di usul komisi Yudisial.
  17. mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR.
  18. menetapkan dan mengajukan anggota hakim konstitusi.
  • tata pemerintahan yang baik. adalah suatu sistem yang memungkinkan terjadinya mekanisme penyelenggaraan pemerintah negara yang efisien dan efektif.
  • ciri - ciri good govermance :
  1. partisipasi
  2. aturan hukum
  3. transparasi
  4. ketanggapan
  5. orientasi dan proses
  6. kesetaraan
  7. efektifitas
  8. efisien
  • upaya mewujudkan tata kepemerintahan yang baik:
  1. komitmen kuat
  2. daya tahan
  3. waktu yang tidak singkat
  4. pembelajaran
  5. masyarakat luas
  6. pemahaman
  7. implementasi nilai
  8. aparatur pemerintah
  9. rasa optimisme yang tinggi
  • prinsip - prinsipnya
  1. wawasan kedepan
  2. keterbukaan dan transparansi
  3. partisipasi masyarakat
  4. tanggung gugat
  5. supermasi hukum
  6. demokrasi
  7. profesional/kompetensi
  8. daya tangkap
  9. keefisienan
  10. desentralisasi
  • akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah: perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan
  • prinsip akuntabilitas
  1. harus ada komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi
  2. harus merupakan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber daya secara konsisten
  3. harus berorientasi pada pencapaian Visi dan Misi
  4. harus jujur, obyektif, transparant, dan inovatif
  • peradilan tata usaha negara yakni salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara
  • asasperaturan perundang undangan
  1. kejelasan tujuan
  2. kelembagaan atau organisasi pembentuk yang tepat
  3. kesesuaian antara jenis dan materi muatan
  4. dapat dilaksanakan
  5. kedayagunaan dan kehasilgunaan
  6. kejelasan rumusan
  7. keterbukaan
  • materi muatan perundang undangan mengandung asa - asas
  1. pengayoman
  2. kemanusiaan
  3. kebangsaan
  4. kekeluargaan
  5. kenusantaraan
  6. bhineka tunggal ika
  7. keadilan
  8. kesamaan dalam hukum dan pemerintahan
  • jenis peraturan perundang - undangan
  1. UUD 45
  2. UU/ peraturan pengganti UU
  3. PP (Peraturan Pemerintah)
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah (Perda)
  6. dan yang lainnya yang dikeluarkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, GUB, BI, Mentri, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota, Gubernur, Walikota, Bupati, dan kepala lembaga / komisi
  • tata cara mempersiapkan RUU
  1. prakarsa penyusunan RUU
  2. Panitia antar departemen dan lembaga
  3. konsultasi RUU
  4. penyampaian RUU kepada DPR
  5. tata cara pembahasan RUU disusun an disampaikan oleh DPR
  6. pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan UU
  7. ketentuan lain - lain
  • kerangka peraturan perundang undangan
  1. judul
  2. pembukaan
  3. batang tubuh
  4. penutup
  • lembaga - lembaga pemerintahan
  1. lembaga pemerintah tingkat pusat
  2. lembaga pemerintah tingkat daerah
  • lembaga pemerintah tingkat pusat meliputi urusan
  1. politik luar negri
  2. pertahan
  3. keamanan
  4. moneter dan fiskal
  5. ustisi
  6. agama
  • lembaga pemerintah tingkat pusat kementrian negara
  1. hubungan presiden dengan MPR
  2. hubungan Presiden dengan DPR
  3. hubungan presiden dengan DPD
  4. hubungan Presiden dengan BPK
  5. hubungan presiden dengan MA
  6. hubungan presiden dengan MK
  7. hubungan presiden dengan BI
  • proses menegemen pemerintahan
  1. penyusunan rencana
  2. penetapan rencana
  3. pengendalian pelaksanaan rencana
  4. evaluasi perencanaan
  5. pengorganisasian
  6. pelaksanaan
  7. pengawasan

Tidak ada komentar: