SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Sistem penyelenggaraan pemerintahan negara adalah mekanisme bekerjanya lembaga eksekutif yang dipimpin oleh presiden baik selaku kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara.
- Presiden adalahsebagai penyelenggara atau pemegang kekuasaan Pemerintah Negara.
- Dalam menjalankan fungsinya presiden dibantu oleh mentri mentri negara.
- Hak-hak Presiden sebagai kepala negara
- Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan peranjian dengan negara lain.
- dalam membuat perjanjian lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan Presiden.
- menyatakan keadaan bahaya.
- mengangkat duta dan konsul.
- menerima penempatan duta negara lain.
- memberi grasi dan rehabilitasi.
- memberi abolisi dan amnesti.
- memberi gelar, tanda jasa, dan lain - lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang Undang.
- membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasehat dan pertimbangan kepada Presiden.
- membahas RUU untuk mendapatkan persetujuan bersama DPR
- mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama DPR untuk menjadi UU
- dalam hal ikhwal kegiatan memaksa, Presiden berhak mendapatkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UU.
- mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR atas dasar pertimbangan DPD.
- menetapkan calon Hakim Agung yang di usul komisi Yudisial.
- mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR.
- menetapkan dan mengajukan anggota hakim konstitusi.
- tata pemerintahan yang baik. adalah suatu sistem yang memungkinkan terjadinya mekanisme penyelenggaraan pemerintah negara yang efisien dan efektif.
- ciri - ciri good govermance :
- partisipasi
- aturan hukum
- transparasi
- ketanggapan
- orientasi dan proses
- kesetaraan
- efektifitas
- efisien
- upaya mewujudkan tata kepemerintahan yang baik:
- komitmen kuat
- daya tahan
- waktu yang tidak singkat
- pembelajaran
- masyarakat luas
- pemahaman
- implementasi nilai
- aparatur pemerintah
- rasa optimisme yang tinggi
- prinsip - prinsipnya
- wawasan kedepan
- keterbukaan dan transparansi
- partisipasi masyarakat
- tanggung gugat
- supermasi hukum
- demokrasi
- profesional/kompetensi
- daya tangkap
- keefisienan
- desentralisasi
- akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah: perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan
- prinsip akuntabilitas
- harus ada komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi
- harus merupakan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber daya secara konsisten
- harus berorientasi pada pencapaian Visi dan Misi
- harus jujur, obyektif, transparant, dan inovatif
- peradilan tata usaha negara yakni salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara
- asasperaturan perundang undangan
- kejelasan tujuan
- kelembagaan atau organisasi pembentuk yang tepat
- kesesuaian antara jenis dan materi muatan
- dapat dilaksanakan
- kedayagunaan dan kehasilgunaan
- kejelasan rumusan
- keterbukaan
- materi muatan perundang undangan mengandung asa - asas
- pengayoman
- kemanusiaan
- kebangsaan
- kekeluargaan
- kenusantaraan
- bhineka tunggal ika
- keadilan
- kesamaan dalam hukum dan pemerintahan
- jenis peraturan perundang - undangan
- UUD 45
- UU/ peraturan pengganti UU
- PP (Peraturan Pemerintah)
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah (Perda)
- dan yang lainnya yang dikeluarkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, GUB, BI, Mentri, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota, Gubernur, Walikota, Bupati, dan kepala lembaga / komisi
- tata cara mempersiapkan RUU
- prakarsa penyusunan RUU
- Panitia antar departemen dan lembaga
- konsultasi RUU
- penyampaian RUU kepada DPR
- tata cara pembahasan RUU disusun an disampaikan oleh DPR
- pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan UU
- ketentuan lain - lain
- kerangka peraturan perundang undangan
- judul
- pembukaan
- batang tubuh
- penutup
- lembaga - lembaga pemerintahan
- lembaga pemerintah tingkat pusat
- lembaga pemerintah tingkat daerah
- lembaga pemerintah tingkat pusat meliputi urusan
- politik luar negri
- pertahan
- keamanan
- moneter dan fiskal
- ustisi
- agama
- lembaga pemerintah tingkat pusat kementrian negara
- hubungan presiden dengan MPR
- hubungan Presiden dengan DPR
- hubungan presiden dengan DPD
- hubungan Presiden dengan BPK
- hubungan presiden dengan MA
- hubungan presiden dengan MK
- hubungan presiden dengan BI
- proses menegemen pemerintahan
- penyusunan rencana
- penetapan rencana
- pengendalian pelaksanaan rencana
- evaluasi perencanaan
- pengorganisasian
- pelaksanaan
- pengawasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar