semangat

semangat
kasih sayang

Senin, 06 Juni 2011

bimbingan konseling

PETUNJUK PELAKSANAAAN
BIMBINGAN DAN KONSELING


BAB I

PENDAHULUAN


A. LANDASAN

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 butir 6 yang mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik, Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, dan Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 5 s.d Pasal 18 tentang standar isi pendidikan dasar dan menengah.

3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memuat pengembangan diri peserta didik dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan.

4. Dasar Standarisasi Profesi Konseling yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2004 yang memberi arah pengembangan profesi konseling di sekolah dan di luar sekolah.


B. PENGERTIAN

Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah.Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir peserta didik, serta kegiatan ekstra kurikuler. Untuk satuan pendidikan kejuruan, kegiatan pengembangan diri, khususnya pelayanan konseling ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan karir. Untuk satuan pendidikan khusus, pelayanan konseling menekankan peningkatan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.

Kegiatan pengembangan diri difasilitasi/dilaksanakan oleh konselor, dan kegiatan ekstra kurikuler dapat diselenggarakan oleh konselor, guru dan atau tenaga kependidikan lain sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya. Pengembangan diri yang dilakukan dalam bentuk kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstra kurikuler dapat megembangkan kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari peserta didik.

C. TUJUAN

1. Tujuan Umum
Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi dan perkembangan peserta didik dengan memperhatikan kondisi sekolah/madrasah.

2. Tujuan Khusus
Pengembangan diri bertujuan menunjang pendidikan peserta didik dalam mengembangkan:
a. Bakat
b. Minat
c. Kreativitas
d. Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan
e. Kemandirian
f. Kemampuan kehidupan keagamaan
g. Kemampuan sosial
h. Kemampuan belajar
i. Wawasan dan perencanaan karir
j. Kemampuan pemecahan masalah

D. RUANG LINGKUP

Pengembangan diri meliputi dua komponen:
1. Pelayanan konseling, meliputi pengembangan:
a. kehidupan pribadi
b. kemampuan sosial
c. kemampuan belajar
d. wawasan dan perencanaan karir

2. Ekstra kurikuler, meliputi kegiatan:
a. kepramukaan
b. latihan kepemimpinan, ilmiah remaja, palang merah remaja
c. seni, olahraga, cinta alam
d. keagamaan

E. BENTUK-BENTUK PELAKSANAAN

Pelaksanaan kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan sebagai berikut.
1. Rutin, yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal, seperti: upacara bendera, senam, ibadah khusus keagamaan bersama, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri.
2. Spontan, adalah kegiatan tidak terjadwal dalam kejadian khusus seperti: pembentukan perilaku memberi salam, membuang sampah pada tempatnya, antri, mengatasi silang pendapat (pertengkaran).
3. Keteladanan, adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari seperti: berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang lain, datang tepat waktu.
4. Terprogram, adalah kegiatan yang dirancang secara khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual, kelompok, dan klasikal melalui penyelenggaraan layanan dan kegiatan pendukung konseling, krida, karya ilmiah, latihan/lomba keberbakatan/prestasi, seminar, workshop, bazar, dan kegiatan lapangan.
5. Pengkondisian, adalah pengadaan sarana yang mendorong terbentuknya perilaku terpuji.


BAB II

PENGEMBANGAN DIRI
MELALUI PELAYANAN KONSELING

A. STRUKTUR PELAYANAN KONSELING

Pelayanan konseling di sekolah/madrasah merupakan usaha membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan karir. Pelayanan konseling memfasilitasi pengembangan peserta didik, secara individual dan atau kelompok, sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, perkembangan, serta peluang-peluang yang dimiliki. Pelayanan ini juga membantu mengatasi kelemahan dan hambatan serta masalah yang dihadapi peserta didik.

1. Pengertian Konseling

Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok,agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal dalam bidang pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan perencanaan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.

2. Paradigma, Visi, dan Misi

a. Paradigma
Paradigma konseling adalah pelayanan bantuan psiko-pendidikan dalam bingkai budaya. Artinya, pelayanan konseling berdasarkan kaidah-kaidah ilmu dan teknologi pendidikan serta psikologi yang dikemas dalam kaji-terapan pelayanan konseling yang diwarnai oleh budaya lingkungan peserta didik.

b. Visi
Visi pelayanan konseling adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan pengentasan masalah agar peserta didik berkembang secara optimal, mandiri dan bahagia.

c. Misi
1) Misi pendidikan, yaitu memfasilitasi pengembangan peserta didik melalui pembentukan perilaku efektif-normatif dalam kehidupan keseharian dan masa depan.
2) Misi pengembangan, yaitu memfasilitasi pengembangan potensi dan kompetensi peserta didik di dalam lingkungan sekolah/madrasah, keluarga dan masyarakat.
3) Misi pengentasan masalah, yaitu memfasilitasi pengentasan masalah peserta didik mengacu pada kehidupan efektif sehari-hari.

3. Bidang Pelayanan Konseling

a. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik.

b. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.

c. Pengembangan kegiatan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri.

d. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.

4. Fungsi Konseling
a. Pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan lingkungannya.
b. Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mencegah atau menghindarkan diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat perkembangan dirinya.
c. Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya.
d. Pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memelihara dan menumbuh-kembangkan berbagai potensi dan kondisi positif yang dimilikinya.
e. Advokasi, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak dan atau kepentingannya kurang mendapat perhatian.

5. Prinsip dan Asas Konseling
a. Prinsip-prinsip konseling berkenaan dengan sasaran layanan, permasalahan yang dialami peserta didik, program pelayanan, serta tujuan dan pelaksanaan pelayanan.
b. Asas-asas konseling meliputi asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan, kegiatan, kemandirian, kekinian, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian, alih tangan kasus, dan tut wuri handayani.


6. Jenis Layanan Konseling

a. Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.

b. Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.

c. Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.

d. Penguasaan Konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga, dan masyarakat.

e. Konseling Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.

f. Bimbingan Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.

g. Konseling Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.

h. Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.

i. Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antarpeserta didik.


7. Kegiatan Pendukung

a. Aplikasi Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
b. Himpunan Data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.
c. Konferensi Kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
d. Kunjungan Rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan atau keluarganya.
e. Tampilan Kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan diri, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
f. Alih Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.

8. Format Kegiatan

a. Individual, yaitu format kegiatan konseling yang melayani peserta didik secara perorangan.

b. Kelompok, yaitu format kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika kelompok.

c. Klasikal, yaitu format kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik dalam satu kelas.

d. Lapangan, yaitu format kegiatan konseling yang melayani seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau kegiatan lapangan.

e. Pendekatan Khusus, yaitu format kegiatan konseling yang melayani kepentingan peserta didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan untuk peserta didik.

9. Program Pelayanan
a. Jenis Program
1) Program Tahunan, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas di sekolah/madrasah.
2) Program Semesteran, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
3) Program Bulanan, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
4) Program Mingguan, yaitu program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
5) Program Harian, yaitu program kegiatan pelayanan konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk satuan layanan (SATLAN) dan atau satuan kegiatan pendukung (SATKUNG) konseling.

b. Penyusunan Program
1) Program pelayanan konseling disusun berdasarkan kebutuhan peserta didik (need assessment) yang diperoleh melalui aplikasi instrumentasi.
2) Substansi program pelayanan konseling meliputi keempat bidang, jenis layanan dan kegiatan pendukung, format kegiatan, sasaran pelayanan, dan volume/beban tugas konselor.
(Lampiran 1)


B. PERENCANAAN KEGIATAN

1. Perencanaan kegiatan pelayanan konseling mengacu pada program tahunan yang telah dijabarkan ke dalam program semesteran, bulanan serta mingguan.

2. Perencanaan kegiatan pelayanan konseling harian yang merupakan jabaran dari program mingguan disusun dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG yang masing-masing memuat :
a. Sasaran layanan/kegiatan pendukung
b. Substansi layanan/kegiatan pendukung
c. Jenis layanan/kegiatan pendukung, serta alat bantu yang digunakan
d. Pelaksana layanan/kegiatan pendukung dan pihak-pihak yang terlibat
e. Waktu dan tempat

(Lampiran 2)

3. Rencana kegiatan pelayanan konseling mingguan meliputi kegiatan di dalam kelas dan di luar kelas untuk masing-masing kelas peserta didik yang menjadi tanggung jawab konselor.

4. Satu kali kegiatan layanan atau kegiatan pendukung konseling berbobot ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran.

5. Volume keseluruhan kegiatan pelayanan konseling dalam satu minggu minimal ekuivalen dengan beban tugas wajib konselor di sekolah madrasah.


C. PELAKSANAAN KEGIATAN

1. Konselor berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan pengembangan diri yang bersifat rutin, insidental dan keteladanan.

2. Program pelayanan konseling yang direncanakan dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat, dan pihak-pihak yang terkait.

3. Kegiatan pelayanan konseling dapat dilaksanakan di dalam atau di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah. Kegiatan pelayanan konseling di luar jam pembelajaran maksimum 50 %.

4. Kegiatan pelayanan konseling dicatat dalam laporan pelaksanaan program (LAPELPROG). (Lampiran 3).

5. Alokasi waktu kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstra kurikuler yang merupakan bagian dari kegiatan pengembangan diri ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran untuk setiap kelas.

6. Waktu untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan konseling di dalam kelas dan di luar kelas setiap minggu diatur oleh konselor dengan persetujuan pimpinan sekolah/madrasah. (Lampiran 4).


D. PENILAIAN KEGIATAN

1. Penilaian hasil kegiatan pelayanan konseling dilakukan melalui:
a. Penilaian segera (LAISEG), yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling untuk mengetahui perolehan peserta didik yang dilayani.

b. Penilaian jangka pendek (LAIJAPEN), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu sampai dengan satu bulan) setelah satu jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling diselenggarakan untuk mengetahui dampak layanan terhadap peserta didik.

c. Penilaian jangka panjang (LAIJAPANG), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu bulan sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan dan kegiatan pendukung konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan dan atau kegiatan pendukung konseling terhadap peserta didik.

2. Penilaian proses kegiatan pelayanan konseling dilakukan melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum di dalam SATLAN dan SATKUNG, untuk mengetahui efektifitas dan efesiensi pelaksanaan kegiatan.

3. Hasil penilaian kegiatan pelayanan konseling dicantumkan dalam LAPELPROG. (Lampiran 5).

4. Hasil kegiatan pelayanan konseling secara keseluruhan dalam satu semester untuk setiap peserta didik yang merupakan komponen pengembangan diri dilaporkan secara kualitatif. (Lampiran 6)


E. PELAKSANA KEGIATAN

1. Pelaksana kegiatan pelayanan konseling adalah konselor sekolah/ madrasah.

2. Konselor pelaksana kegiatan pelayanan konseling di sekolah/madrasah wajib:
a. Menguasai spektrum pelayanan pada umumnya, khususnya pelayanan profesi konseling.
b. Merumuskan dan menjelaskan peran keprofesian konselor kepada pihak-pihak terkait, terutama peserta didik, pimpinan sekolah/ madrasah, sejawat pendidik, dan orang tua.
c. Melaksanakan tugas pelayanan profesian konseling yang setiap kali dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan, terutama pimpinan sekolah/madrasah, orang tua, dan peserta didik.
d. Mewaspadai hal-hal negatif yang dapat mengurangi keefektifan kegiatan pelayanan konseling.

e. Mengembangkan kemampuan keprofesian konseling secara berkelanjutan.

(Rincian berkenaan dengan kewajiban konselor Lampiran 7).

3. Beban tugas wajib konselor ekuivalen dengan beban tugas wajib pendidik lainnya di sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (Lampiran 8).

F. PENGAWASAN KEGIATAN

1. Kegiatan pelayanan konseling di sekolah/madrasah dipantau, dievaluasi, dan dibina melalui kegiatan pengawasan.

2. Pengawasan kegiatan pelayanan konseling dilakukan secara:
a. interen, oleh kepala sekolah/madrasah.
b. eksteren, oleh pengawas sekolah/madrasah bidang konseling.

3. Fokus pengawasan adalah kemampuan profesional konselor dan implementasi kegiatan pelayanan konseling yang menjadi kewajiban dan tugas konselor di sekolah/madrasah.

4. Pengawasan kegiatan pelayanan konseling dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.

5. Hasil pengawasan didokumentasikan, dianalisis, dan ditindaklanjuti untuk peningkatan mutu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan konseling di sekolah/madrasah.























BAB III

PENGEMBANGAN DIRI
MELALUI KEGIATAN EKSTRA KURIKULER



A. STRUKTUR KEGIATAN EKSTRA KURIKULER

1. Pengertian Kegiatan Ekstra Kurikuler

Kegiatan Ekstra Kurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/madrasah.

2. Visi dan Misi

a. Visi
Visi kegiatan ekstra kurikuler adalah berkembangnya potensi, bakat dan minat secara optimal, serta tumbuhnya kemandirian dan kebahagiaan peserta didik yang berguna untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat.

b. Misi
1) Menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih oleh peserta didik sebagai kegiatan pengembangan diri di luar mata pelajaran.

2) Menyelenggarakan kegiatan di luar mata pelajaran dengan mengacu kepada kebutuhan, potensi, bakat dan minat peserta didik.

3. Fungsi Kegiatan Ekstra Kurikuler

a. Pengembangan, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan potensi, bakat dan minat peserta didik.

b. Sosial, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik.

c. Rekreatif, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan suasana rileks, mengembirakan dan menyenangkan bagi peserta didik yang menunjang proses perkembangan.

d. Persiapan karier, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan kesiapan karier peserta didik.

4. Prinsip Kegiatan Ekstra Kurikuler
a. Individual, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai dengan potensi, bakat dan minat peserta didik secara individual.
b. Pilihan, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai dengan keinginan dan diikuti secara sukarela peserta didik.
c. Keterlibatan aktif, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh.
d. Menyenangkan, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler dalam suasana yang mengembirakan dan menimbulkan kepuasan peserta didik.
e. Etos kerja, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang membangun semangat peserta didik untuk bekerja dengan baik dan berhasil.
f. Kemanfaatan sosial, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.

5. Jenis kegiatan Ekstra Kurikuler
a. Krida, meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA).
b. Karya Ilmiah, meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian.
c. Latihan/lomba keberbakatan/prestasi, meliputi pengembangan bakat olah raga, seni dan budaya, cinta alam, keagamaan.
d. Seminar, lokakarya, dan pameran, dengan substansi antara lain karier, pendidikan, kesehatan, perlindungan HAM, keagamaan, seni budaya.
e. Kegiatan lapangan, meliputi kegiatan yang dilakukan di luar sekolah berupa kunjungan ke obyek-obyek tertentu.

6. Format Kegiatan

a. Individual, yaitu format kegiatan ekstra kurikuler yang diikuti peserta didik secara perorangan.

b. Kelompok, yaitu format kegiatan ekstra kurikuler yang diikuti sekelompok peserta didik.

c. Klasikal, yaitu format kegiatan ekstra kurikuler yang diikuti peserta didik dalam satu kelas.

d. Lapangan, yaitu format kegiatan ekstra kurikuler yang diikuti seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau kegiatan lapangan.


B. PERENCANAAN KEGIATAN

Perencanaan kegiatan ekstra kurikuler mengacu pada jenis-jenis kegiatan yang memuat unsur-unsur:
1. Sasaran kegiatan
2. Substansi kegiatan
3. Pelaksana kegiatan dan pihak-pihak yang terkait, serta keorganisasiannya
4. Waktu dan tempat
5 Sarana dan pembiayaan
(Lampiran 9).


C. PELAKSANAAN KEGIATAN

1. Kegiatan ekstra kurikuler yang bersifat rutin, spontan dan keteladanan dilaksanakan secara langsung oleh Guru, konselor dan tenaga kependidikan di sekolah/madrasah.

2. Kegiatan ekstra kurikuler yang terprogram dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat, dan pelaksana sebagaimana telah direncanakan.


D. PENILAIAN KEGIATAN

Hasil dan proses kegiatan ekstra kurikuler dinilai secara kualitatif dan dilaporkan kepada pimpinan sekolah/madrasah oleh pelaksana kegiatan.


E. PELAKSANA KEGIATAN

Pelaksana kegiatan ekstra kurikuler adalah pendidik dan atau tenaga kependidikan sesuai dengan kemampuan dan kewenangan untuk kegiatan ekstra kurikuler yang dimaksud.


F. PENGAWASAN KEGIATAN

1. Kegiatan ekstra kurikuler di sekolah/madrasah dipantau, dievaluasi, dan dibina melalui kegiatan pengawasan.

2. Pengawasan kegiatan ekstra kurikuler dilakukan secara:
a. interen, oleh kepala sekolah/madrasah.
b. eksteren, oleh pihak yang secara struktural/fungsional memiliki kewenangan membina kegiatan ekstra kurikuler yang dimaksud.

3. Hasil pengawasan didokumentasikan, dianalisis, dan ditindaklanjuti untuk peningkatan mutu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler di sekolah/madrasah.

contoh rpp

Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan dan Konseling (06)

A Judul Layanan Bimbingan dan Konseling
B Jenis Layanan Informasi, Bimbingan Kelompok
C Bidang Bimbingan Pribadi dan Sosial
D Fungsi Layanan Pemahaman, Pemeliharaan dan Pengembangan
E Tujuan Layanan Siswa mampu bergaul secara efektif sebagai remaja sehingga mendapatkan menfaat bagi perkembangan dirinya

F Hasil yang Ingin Dicapai a Memahami tentang arti penting pergaulan sehari-hari sebagai remaja
b Memahami aspek psikososial remaja sehingga semakin mengenal diri
c Memahami faktor-faktor yang mempengaruhi pergaulan remaja sehingga dapat bergaul secara efektif dalam kehidupan sehari-hari
d Memahami prinsip-prinsip dasar pergaulan yang sehat sehingga tidak terjerumus pada pergaulan yang membahayakan
e Membiasakan diri bergaul secra sehat dan efektif sehingga persahabatan dengan siapapun dapat bertahan lebih lama
f

G Sasaran Kegiatan Siswa SMA Kelas XI
H Materi Layanan Pergaulan Sehari-hari remaja
a Aspek Psikososial Remaja
b Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pergaulan Remaja
c Prinsip Dasar Pergaulan yang Sehat
d Supaya Pertemanan Terjalin Langgeng
I Tempat Penyelenggaraan Ruang Kelas / Sarana – Prasarana Sekolah / Ruang Bimbingan / Lingkungan Sekolah / Dll ( menyesuaikan )
J Waktu / Tanggal
K Semester 1 / Ganjil
L Penyelenggara Layanan Guru Pembimbing
M Pihak yang Dilibatkan Beberapa pengurus kelas - OSIS / Dll (menyesuaikan )
N Alat dan Perlengkapan Gambar / tayangan tentang pergaulan remaja
O Rencana Penilaian dan Tindak Lanjut a
b Evaluasi diri / mengisi lembar kerja / latihan / isian yang ada di buku bimbingan dan konseling
Pendampingan secara umum dan melakukan salah satu atau lebih dari jenis layanan (menyesuaikan )







Mengetahui ……………………...
Kepala Sekolah Koordinator Pembimbing / Guru Pembimbing
Staf Kurikulum



……………………… …………………………… ................................

Senin, 28 Maret 2011

kumpulan resep masakan

cara membuat tempe

peralatan yg diperlukan:

wadah dan panci cukup besar utk merendam dan merebus kedelai
wadah dgn permukaan lebar untuk mencampur ragi dan kedelai (saya menggunakan alas/cetakan yg ada dalam oven)
4bh kantong plastik ukuran 1kg
jarum atau tusuk gigi tuk melubang2i plastik
rak berjeruji (rak yg ada di oven/kulkas) untuk alas tempe

bahan:
1kg kedelai, cuci bersih dan rendam di dalam wadah yg cukup besar selama 24jam.
ragi tempe sejumlah yg direkomendasikan pada kemasannya

cara membuat:
setelah direndam permukaan kedelai akan sedikit berbusa2, remas2 kedelai atau gesek2 diantara kedua belah telapak tangan guna melepas sebagian kulit arinya, cuci kedelai dibawah air mengalir agar kulit ari mengambang dan mengalir keluar dgn sendirinya.

sambil membersihkan kedelai didihkan air didalam panci besar, kemudian masukan kedelai yg telah dibersihkan dan rebus hingga empuk, setelah benar2 empuk, angkat dan buang airnya. cuci kedelai dibawah air mengalir sambil diremas2 perlahan utk membuang sisa kulit arinya, kemudian tiriskan hingga kering. jadinya ca 1550g.

atur kedelai didalam wadah dgn permukaan lebar, setelah dingin bubuhi permukaan kedelai dgn ragi tempe, aduk rata, kemudian masukan kedelai yg telah diberi ragi kedalam plastik (300-400g atau sesuai selera), kira2 ketebalan tempe menjadi +2-3cm, tutup rapat ujungnya dgn bantuan api lilin, kemudian tusuk2 bagian atas dan bawah plastik menggunakan jarum ataw tusuk gigi(semakin banyak semakin baik).

atur bungkusan tempe didalam lemari yg telah dialasi rak berjeruji agar ada sirkulasi udaranya, simpan selama 36jam. siap diolah.

catatan:
apabila tdk langsung diolah, dalam wadah siram tempe sesaat stl jadi dgn air mendidih ca 5menit, masukan ke dalam plastik khusus tuk freezer, bekukan dalam freezer.

Rabu, 09 Maret 2011

BERSIKAP ASERTIF


Asertif adalah mengekspresikan pikiran, perasaan dan keyakinan kita secara langsung, jujur dan pantas. Dari sini kita dapat melihat bahwa dengan bersikap asertif, kita menghargai diri kita sendiri dan orang lain. Dengan kita mampu bersikap asertif orang akan merasa dirinya dihargai, dan akan sangat marah bila kita kelewat tidak asertif karena mereka akan merasa dongkol atas sikap kita yang terkesan wishy-washy.

Dalam pengertian yang lain, Asertif ialah upaya seorang individu menyatakan apa yang ada dalam fikirannya baik positif maupun negatif. Individu yang bersikap asertif akan menyatakan suatu perkara melalui dua cara, yaitu verbal dan non-verbal. Pengertian ini memberi tahu bahwa bila kita tidak berani mengungkapkan sikap asertif kita melalui verbal, kita dapat menggunakan tindakan non-verbal. Misalnya, bila kita tidak tertarik dengan suatu hal, kita tidak hanya bisa mengungkapkan sikap asertif kita dengan mengatakan langsung ketidaksukaan kita. Tetapi bisa juga dengan sikap tidak terlalu peduli dengan hal itu, orang lain akan merasakan ketidak tertarikan kita pada hal itu.

Ada banyak pengertian mengenai assertive, namun intinya adalah bagaimana kita bersikap jujur dan menunjukkan ekspresi yang sesuai dengan perasaan, opini, maupun kebutuhan yang kita miliki.

Bila kita ingin dihargai orang lain, mulailah menghargai diri kita sendiri. Salah satu caranya adalah dengan bersikap asertif. Orang lain juga akan menghargai kita karena sikap itu, sebab kita terkesan mempunyai pendirian. Oleh karena itu, mulailah dari sekarang untuk mencoba menjadi individu yang bersikap asertif. Berikut tips-tips bersikap asertif:

a. mengembangkan sistem nilai yang asertif;

Memahami bahwa setiap orang (termasuk diri kita sendiri) dapat saja berbuat salah, dapat marah, dapat berkata “Tidak”, dan punya keinginan maupun perasaan sendiri. Kita bukanlah orang yang sempurna dan kita juga tidak harus selalu mengikuti pendapat orang lain, jika memang itu tidak sesuai dengan diri kita.

b. mempelajari ketrampilan-ketrampilan untuk berkomunikasi yang asertif;

Terbiasa mengatakan “Saya ingin…” atau “Saya merasa…” merupakan salah satu cara untuk menyampaikan pikiran, perasaan maupun opini kita terhadap sesuatu. Selain itu menunjukkan kepekaan terhadap situasi maupun perasaan orang lain, yang dilanjutkan dengan pendapat kita sendiri.

c. menggunakan gaya komunikasi yang sesuai; dan

Menunjukkan sikap yang positif, seperti tetap mempertahankan kontak mata saat berbicara dengan orang lain, tidak membelakangi orang yang kita ajak bicara, volume dan nada suara yang sesuai, serta ketepatan antara ekspresi dan pernyataan yang kita sampaikan (misalnya mengatakan “Tidak” sambil menggeleng, bukan dengan mengangguk).

d. terus berlatih.

Latihan butuh waktu dan tentu saja kesabaran. Berlatih dulu dengan orang-orang terdekat kita, misalnya dengan teman atau keluarga. Sampaikan juga tujuan kita untuk bersikap asertif. Minta bantuan mereka untuk mau memberikan umpan balik tentang hal-hal yang telah kita lakukan, atau tentang gaya komunikasi yang kita gunakan.

SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
  • Sistem penyelenggaraan pemerintahan negara adalah mekanisme bekerjanya lembaga eksekutif yang dipimpin oleh presiden baik selaku kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara.
  • Presiden adalahsebagai penyelenggara atau pemegang kekuasaan Pemerintah Negara.
  • Dalam menjalankan fungsinya presiden dibantu oleh mentri mentri negara.
  • Hak-hak Presiden sebagai kepala negara
  1. Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU
  2. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan peranjian dengan negara lain.
  3. dalam membuat perjanjian lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan Presiden.
  4. menyatakan keadaan bahaya.
  5. mengangkat duta dan konsul.
  6. menerima penempatan duta negara lain.
  7. memberi grasi dan rehabilitasi.
  8. memberi abolisi dan amnesti.
  9. memberi gelar, tanda jasa, dan lain - lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang Undang.
  10. membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasehat dan pertimbangan kepada Presiden.
  11. membahas RUU untuk mendapatkan persetujuan bersama DPR
  12. mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama DPR untuk menjadi UU
  13. dalam hal ikhwal kegiatan memaksa, Presiden berhak mendapatkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UU.
  14. mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  15. meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR atas dasar pertimbangan DPD.
  16. menetapkan calon Hakim Agung yang di usul komisi Yudisial.
  17. mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR.
  18. menetapkan dan mengajukan anggota hakim konstitusi.
  • tata pemerintahan yang baik. adalah suatu sistem yang memungkinkan terjadinya mekanisme penyelenggaraan pemerintah negara yang efisien dan efektif.
  • ciri - ciri good govermance :
  1. partisipasi
  2. aturan hukum
  3. transparasi
  4. ketanggapan
  5. orientasi dan proses
  6. kesetaraan
  7. efektifitas
  8. efisien
  • upaya mewujudkan tata kepemerintahan yang baik:
  1. komitmen kuat
  2. daya tahan
  3. waktu yang tidak singkat
  4. pembelajaran
  5. masyarakat luas
  6. pemahaman
  7. implementasi nilai
  8. aparatur pemerintah
  9. rasa optimisme yang tinggi
  • prinsip - prinsipnya
  1. wawasan kedepan
  2. keterbukaan dan transparansi
  3. partisipasi masyarakat
  4. tanggung gugat
  5. supermasi hukum
  6. demokrasi
  7. profesional/kompetensi
  8. daya tangkap
  9. keefisienan
  10. desentralisasi
  • akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah: perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan
  • prinsip akuntabilitas
  1. harus ada komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi
  2. harus merupakan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber daya secara konsisten
  3. harus berorientasi pada pencapaian Visi dan Misi
  4. harus jujur, obyektif, transparant, dan inovatif
  • peradilan tata usaha negara yakni salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara
  • asasperaturan perundang undangan
  1. kejelasan tujuan
  2. kelembagaan atau organisasi pembentuk yang tepat
  3. kesesuaian antara jenis dan materi muatan
  4. dapat dilaksanakan
  5. kedayagunaan dan kehasilgunaan
  6. kejelasan rumusan
  7. keterbukaan
  • materi muatan perundang undangan mengandung asa - asas
  1. pengayoman
  2. kemanusiaan
  3. kebangsaan
  4. kekeluargaan
  5. kenusantaraan
  6. bhineka tunggal ika
  7. keadilan
  8. kesamaan dalam hukum dan pemerintahan
  • jenis peraturan perundang - undangan
  1. UUD 45
  2. UU/ peraturan pengganti UU
  3. PP (Peraturan Pemerintah)
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah (Perda)
  6. dan yang lainnya yang dikeluarkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, GUB, BI, Mentri, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota, Gubernur, Walikota, Bupati, dan kepala lembaga / komisi
  • tata cara mempersiapkan RUU
  1. prakarsa penyusunan RUU
  2. Panitia antar departemen dan lembaga
  3. konsultasi RUU
  4. penyampaian RUU kepada DPR
  5. tata cara pembahasan RUU disusun an disampaikan oleh DPR
  6. pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan UU
  7. ketentuan lain - lain
  • kerangka peraturan perundang undangan
  1. judul
  2. pembukaan
  3. batang tubuh
  4. penutup
  • lembaga - lembaga pemerintahan
  1. lembaga pemerintah tingkat pusat
  2. lembaga pemerintah tingkat daerah
  • lembaga pemerintah tingkat pusat meliputi urusan
  1. politik luar negri
  2. pertahan
  3. keamanan
  4. moneter dan fiskal
  5. ustisi
  6. agama
  • lembaga pemerintah tingkat pusat kementrian negara
  1. hubungan presiden dengan MPR
  2. hubungan Presiden dengan DPR
  3. hubungan presiden dengan DPD
  4. hubungan Presiden dengan BPK
  5. hubungan presiden dengan MA
  6. hubungan presiden dengan MK
  7. hubungan presiden dengan BI
  • proses menegemen pemerintahan
  1. penyusunan rencana
  2. penetapan rencana
  3. pengendalian pelaksanaan rencana
  4. evaluasi perencanaan
  5. pengorganisasian
  6. pelaksanaan
  7. pengawasan