semangat

semangat
kasih sayang

Rabu, 09 Maret 2011

BERSIKAP ASERTIF


Asertif adalah mengekspresikan pikiran, perasaan dan keyakinan kita secara langsung, jujur dan pantas. Dari sini kita dapat melihat bahwa dengan bersikap asertif, kita menghargai diri kita sendiri dan orang lain. Dengan kita mampu bersikap asertif orang akan merasa dirinya dihargai, dan akan sangat marah bila kita kelewat tidak asertif karena mereka akan merasa dongkol atas sikap kita yang terkesan wishy-washy.

Dalam pengertian yang lain, Asertif ialah upaya seorang individu menyatakan apa yang ada dalam fikirannya baik positif maupun negatif. Individu yang bersikap asertif akan menyatakan suatu perkara melalui dua cara, yaitu verbal dan non-verbal. Pengertian ini memberi tahu bahwa bila kita tidak berani mengungkapkan sikap asertif kita melalui verbal, kita dapat menggunakan tindakan non-verbal. Misalnya, bila kita tidak tertarik dengan suatu hal, kita tidak hanya bisa mengungkapkan sikap asertif kita dengan mengatakan langsung ketidaksukaan kita. Tetapi bisa juga dengan sikap tidak terlalu peduli dengan hal itu, orang lain akan merasakan ketidak tertarikan kita pada hal itu.

Ada banyak pengertian mengenai assertive, namun intinya adalah bagaimana kita bersikap jujur dan menunjukkan ekspresi yang sesuai dengan perasaan, opini, maupun kebutuhan yang kita miliki.

Bila kita ingin dihargai orang lain, mulailah menghargai diri kita sendiri. Salah satu caranya adalah dengan bersikap asertif. Orang lain juga akan menghargai kita karena sikap itu, sebab kita terkesan mempunyai pendirian. Oleh karena itu, mulailah dari sekarang untuk mencoba menjadi individu yang bersikap asertif. Berikut tips-tips bersikap asertif:

a. mengembangkan sistem nilai yang asertif;

Memahami bahwa setiap orang (termasuk diri kita sendiri) dapat saja berbuat salah, dapat marah, dapat berkata “Tidak”, dan punya keinginan maupun perasaan sendiri. Kita bukanlah orang yang sempurna dan kita juga tidak harus selalu mengikuti pendapat orang lain, jika memang itu tidak sesuai dengan diri kita.

b. mempelajari ketrampilan-ketrampilan untuk berkomunikasi yang asertif;

Terbiasa mengatakan “Saya ingin…” atau “Saya merasa…” merupakan salah satu cara untuk menyampaikan pikiran, perasaan maupun opini kita terhadap sesuatu. Selain itu menunjukkan kepekaan terhadap situasi maupun perasaan orang lain, yang dilanjutkan dengan pendapat kita sendiri.

c. menggunakan gaya komunikasi yang sesuai; dan

Menunjukkan sikap yang positif, seperti tetap mempertahankan kontak mata saat berbicara dengan orang lain, tidak membelakangi orang yang kita ajak bicara, volume dan nada suara yang sesuai, serta ketepatan antara ekspresi dan pernyataan yang kita sampaikan (misalnya mengatakan “Tidak” sambil menggeleng, bukan dengan mengangguk).

d. terus berlatih.

Latihan butuh waktu dan tentu saja kesabaran. Berlatih dulu dengan orang-orang terdekat kita, misalnya dengan teman atau keluarga. Sampaikan juga tujuan kita untuk bersikap asertif. Minta bantuan mereka untuk mau memberikan umpan balik tentang hal-hal yang telah kita lakukan, atau tentang gaya komunikasi yang kita gunakan.

SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
  • Sistem penyelenggaraan pemerintahan negara adalah mekanisme bekerjanya lembaga eksekutif yang dipimpin oleh presiden baik selaku kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara.
  • Presiden adalahsebagai penyelenggara atau pemegang kekuasaan Pemerintah Negara.
  • Dalam menjalankan fungsinya presiden dibantu oleh mentri mentri negara.
  • Hak-hak Presiden sebagai kepala negara
  1. Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU
  2. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan peranjian dengan negara lain.
  3. dalam membuat perjanjian lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan Presiden.
  4. menyatakan keadaan bahaya.
  5. mengangkat duta dan konsul.
  6. menerima penempatan duta negara lain.
  7. memberi grasi dan rehabilitasi.
  8. memberi abolisi dan amnesti.
  9. memberi gelar, tanda jasa, dan lain - lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang Undang.
  10. membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasehat dan pertimbangan kepada Presiden.
  11. membahas RUU untuk mendapatkan persetujuan bersama DPR
  12. mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama DPR untuk menjadi UU
  13. dalam hal ikhwal kegiatan memaksa, Presiden berhak mendapatkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UU.
  14. mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  15. meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR atas dasar pertimbangan DPD.
  16. menetapkan calon Hakim Agung yang di usul komisi Yudisial.
  17. mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR.
  18. menetapkan dan mengajukan anggota hakim konstitusi.
  • tata pemerintahan yang baik. adalah suatu sistem yang memungkinkan terjadinya mekanisme penyelenggaraan pemerintah negara yang efisien dan efektif.
  • ciri - ciri good govermance :
  1. partisipasi
  2. aturan hukum
  3. transparasi
  4. ketanggapan
  5. orientasi dan proses
  6. kesetaraan
  7. efektifitas
  8. efisien
  • upaya mewujudkan tata kepemerintahan yang baik:
  1. komitmen kuat
  2. daya tahan
  3. waktu yang tidak singkat
  4. pembelajaran
  5. masyarakat luas
  6. pemahaman
  7. implementasi nilai
  8. aparatur pemerintah
  9. rasa optimisme yang tinggi
  • prinsip - prinsipnya
  1. wawasan kedepan
  2. keterbukaan dan transparansi
  3. partisipasi masyarakat
  4. tanggung gugat
  5. supermasi hukum
  6. demokrasi
  7. profesional/kompetensi
  8. daya tangkap
  9. keefisienan
  10. desentralisasi
  • akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah: perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan
  • prinsip akuntabilitas
  1. harus ada komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi
  2. harus merupakan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber daya secara konsisten
  3. harus berorientasi pada pencapaian Visi dan Misi
  4. harus jujur, obyektif, transparant, dan inovatif
  • peradilan tata usaha negara yakni salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara
  • asasperaturan perundang undangan
  1. kejelasan tujuan
  2. kelembagaan atau organisasi pembentuk yang tepat
  3. kesesuaian antara jenis dan materi muatan
  4. dapat dilaksanakan
  5. kedayagunaan dan kehasilgunaan
  6. kejelasan rumusan
  7. keterbukaan
  • materi muatan perundang undangan mengandung asa - asas
  1. pengayoman
  2. kemanusiaan
  3. kebangsaan
  4. kekeluargaan
  5. kenusantaraan
  6. bhineka tunggal ika
  7. keadilan
  8. kesamaan dalam hukum dan pemerintahan
  • jenis peraturan perundang - undangan
  1. UUD 45
  2. UU/ peraturan pengganti UU
  3. PP (Peraturan Pemerintah)
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah (Perda)
  6. dan yang lainnya yang dikeluarkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, GUB, BI, Mentri, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota, Gubernur, Walikota, Bupati, dan kepala lembaga / komisi
  • tata cara mempersiapkan RUU
  1. prakarsa penyusunan RUU
  2. Panitia antar departemen dan lembaga
  3. konsultasi RUU
  4. penyampaian RUU kepada DPR
  5. tata cara pembahasan RUU disusun an disampaikan oleh DPR
  6. pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan UU
  7. ketentuan lain - lain
  • kerangka peraturan perundang undangan
  1. judul
  2. pembukaan
  3. batang tubuh
  4. penutup
  • lembaga - lembaga pemerintahan
  1. lembaga pemerintah tingkat pusat
  2. lembaga pemerintah tingkat daerah
  • lembaga pemerintah tingkat pusat meliputi urusan
  1. politik luar negri
  2. pertahan
  3. keamanan
  4. moneter dan fiskal
  5. ustisi
  6. agama
  • lembaga pemerintah tingkat pusat kementrian negara
  1. hubungan presiden dengan MPR
  2. hubungan Presiden dengan DPR
  3. hubungan presiden dengan DPD
  4. hubungan Presiden dengan BPK
  5. hubungan presiden dengan MA
  6. hubungan presiden dengan MK
  7. hubungan presiden dengan BI
  • proses menegemen pemerintahan
  1. penyusunan rencana
  2. penetapan rencana
  3. pengendalian pelaksanaan rencana
  4. evaluasi perencanaan
  5. pengorganisasian
  6. pelaksanaan
  7. pengawasan